Ambon — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan peraturan bupati (Perbup) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada Senin (7/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat fondasi regulasi daerah guna mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Dua rancangan peraturan yang menjadi fokus pembahasan yakni:
Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, dan
Rancangan Peraturan Bupati tentang Roadmap Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025–2027.
Dorong Penguatan Regulasi dan Stabilitas Ekonomi
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku, La Margono, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri. Dalam sambutan yang dibacakan La Margono, ditegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi kewenangan kementerian hukum di daerah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
“Penguatan regulasi di tingkat daerah merupakan langkah nyata untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, produk hukum yang dihasilkan harus terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Margono.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Kemenkumham
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB, pejabat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten SBB, serta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi Kemenkumham Maluku. Para peserta secara aktif terlibat dalam pembahasan materi rancangan peraturan yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan dan kebijakan ekonomi di daerah.
Margono juga memberikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kabupaten SBB dan Kemenkumham Maluku dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional, termasuk dalam upaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Dorong Pendirian Pos Bantuan Hukum dan Digitalisasi Layanan
Dalam kesempatan tersebut, Margono menegaskan pentingnya pendirian Pos Layanan Bantuan Hukum di tingkat desa, negeri, dan kelurahan sebagai langkah konkret memperluas akses keadilan dan memperkuat kepastian hukum dari akar masyarakat.
“Program bantuan hukum yang digulirkan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara luas serta memberi manfaat nyata bagi pembangunan hukum dan ekonomi daerah,” ujarnya.
Selain memperkuat kolaborasi antarlembaga, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkumham Maluku dalam mendorong digitalisasi layanan hukum melalui penerapan aplikasi e-harmonisasi. Platform ini mempermudah proses koordinasi dan penyusunan regulasi agar lebih efisien, transparan, dan berkualitas.
Menuju Regulasi yang Efektif dan Berdampak
Dengan terselenggaranya forum harmonisasi ini, diharapkan kedua rancangan peraturan bupati yang dibahas dapat segera difinalisasi dan disahkan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan kebijakan akuntansi daerah serta pengendalian inflasi di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kegiatan tersebut menegaskan komitmen Kemenkumham Maluku dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum, sekaligus mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.










Leave a Reply